Polres Palopo Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SAHABATBACA.COM, PALOPO – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Sat Narkoba Polres Kota Palopo. Masing-masing inisial RU (40) warga Makassar, YO (33) warga Makassar dan HI (41) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo.

Ketiganya diciduk Minggu (04/12/2022) lalu, di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid mengungkapkan, p<span;>enangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Palopo. Dengan sigap, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah anggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya,” ungkap Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima redaksi Sahabatbaca.com, Jumat (09/12/2022).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui sabu itu miliknya. “Pelaku membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI,” terang Kasat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal  132  lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Komentar