Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pencabulan di Bontang Tambah Alat Bukti di Persidangan

SAHABATBACA.COM – Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara terus berlanjut. Hari ini, Kamis (8/12/2022) agenda sidang masuk dalam tahap penambahan alat bukti.

Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo sebagai kuasa hukum tersangka (SY), pasca persidangan mengungkapan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang.

Kuasa hukum SY dalam persidangan yang berjalan sekira sejam melampirkan tambahan alat bukti dalam persidangan.

Alat bukti itu terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.

Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said, menyatakan bila surat tersebut tidak diberikan dapat dinilai proses hukum tersebut cacat formil.

Said bersama lawyer LBH Populis lainnya juga menunjukkan bukti pengiriman surat oleh polres Bontang yang tidak menunjukkan pengiriman paket berkas melalui jasa salah satu ekspedisi di Bontang.

“Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022,” kata Ahmad Said kepada awak media usai sidang.

Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah. Padahal itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu terbit.

“Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur,” tegas dia.

Lebih lanjut, Said menerangkan dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.

Padahal surat tersebut, diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan.

Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.

“Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang,” terang dia.

“Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan,” sambung dia.

Diakhir dia menyampaikan sidang dipending hingga, Jumat (9/12/2022) esok. Dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian, pada pekan depan akan hakim akan memberikan putusan terhadap hasil sidang pra-peradilan yang diajukan oleh LBH Populis tersebut.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan siap menerima apapun hasil persidangan tersebut. Pun pihak keluarga bersedia diminta untuk bertanggungjawab kepada korban.

“Kami siap bertanggungjawab. Kami juga terima segala keputusan keluarga korban dan hakim,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktur LBH Populis Ahmad Said, ditemani dua rekan pengacaranya. Yakni Kim Samuel dan Virgy Juanda. (*)

Komentar