Gegara Sabu, Warga di Guntung ini Mendekam di Penjara

SAHABATBACA.COM – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kali ini seorang pria berinisial N ditangkap polisi, di Jl. Tari Jepen 2, Kel. Guntung, Kec. Bontang Utara, Kamis (01/12/2022).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono dalam keterangan tertulisnya Jumat (02/12/2022)<span;> mengatakan, kasus itu terungkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sedotan ujung runcing, 1  unit Hp Oppo Warna Hitam, 1 buah dompet bergambar bunga dan 1 bungkus rokok merk pensil.

Saat ditanya, N mengakui barang haram tersebut miliknya. Kini N dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Komentar