Simpan Sabu, Pria di Tanjung Laut ini Dibekuk Polisi

SAHABATBACA.COM, BONTANG – Pemberantasan peredadan narkotika di Kota Bontang Kalimantan Timur terus diupayakan Polres Botang.

Pada hari Kamis (15/12/2022) sekitar Pukul 17.35 WITA seorang pria berinisial MR, terpaksa diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang.

MR diciduk polisi di Jl. Anggrek III, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono dalam keterangan tertulisnya Jumat (16/12/2022) mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Botang.

Menindaki laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penggrebekan di rumah MR.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, 1 pipet kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah kotak rokok sampoerna, dan 1 unit HP Samsung Warna Biru Muda.

“Barang bukti tersebut diakui oleh MR sebagai miliknya,” ujarnya.

Kini MR dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Komentar