Miliki Sabu, Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi

SAHABATBACA.COM – Seorang pria berinisial I (46) diamankan Polres Bontang, di Jl. Untung Suropati Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selasa, pada (22/11/2022).

Warag Tanjung Laut yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas IPTU Mandiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022) mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga.

Saat I (46) digeledah, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,51 gram, 1 korek gas, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 buah tempat mainan warna kuning serta uang tunai Rp 450.000.

“Setelah ditanyakan, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Komentar