5 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Palopo Diringkus Polisi, 2 Orang Residivis

SAHABATBACA.COM, PALOPO – Lima Pemuda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial W, pada Sabtu (10/12/2022), sekitar pukul 01.00 WITA, di Perumahan Pajalesang Lorong 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Masing masing pelaku inisial AR (16), AL (22), AN (16), SN (17), dan FN (17). Kelimanya diamankan pada hari itu juga, di Jalan Ahmad Razak dan di Jalan Sempowae, sekira pukul 02.50 WITA.

“Awalnya pelapor ingin pulang kerumahnya yang berada di jalan Pajalesang kota Palopo. Akan tetapi di tengah perjalanan pulang, pelapor dilempari batu oleh para pelaku, kemudian dihadang. Setelah itu korban dipukul / dikeroyok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Akhmad Risal dalam rilis yang diterima Redaksi Sahabatbaca.com, Minggu (11/12/2022).

Dari hasil interogasi pelaku, lanjut Kasat, AR (16) dan AL (22) mengaku melempar kearah korban menggunakan batu kali. Sedangkan AN (16) menggunakan helm, SN (17) mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan helm, sedangkan FN (17) berada di TKP bersama para pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban W mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan luka pada bagian kaki.

Dalam hasil penyidikan para terduga pelaku, diketahui dari catatan Kepolisian bahwa AN (16) merupakan residivis kasus pencurian sedangkan AL (22) merupakan residivis kasus penganiyaan.

“Para pelaku yang terlibat tersebut akan dikenakan Pasal 170 (2), dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya. (*)

 

 

Komentar